Anda belum login :: 27 Nov 2024 15:26 WIB
Detail
BukuPraktek Diskriminasi dalam Kegiatan Distribusi Ditinjau dari Aspek Hukum Persaingan Usaha (Kasus PT. Suracojaya Abadi Motor)
Bibliografi
Author: Hutabarat, Sylvana M. Deborah ; Silalahi, Udin (Advisor); Baskara, Agustinus Prajaka Wahyu (Advisor)
Topik: Diskriminasi – Distribusi
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2007    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Sylvana Murni Deborah Hutabarat's Undergraduate theses.pdf (290.49KB; 32 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2308
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Perkembangan ekonomi di Indonesia bergerak dengan pesat khususnya di bidang perdagangan. Dulu, pihak produsen menyalurkan barang dan/atau jasa langsung ke tangan konsumen. Namun, seiring dengan luasnya jangkauan wilayah pemasaran, dibutuhkan pihak lain sebagai penyalur barang dan/atau jasa yang dewasa ini dikenal dengan istilah agen atau distributor. Begitu juga dengan pemasaran motor Yamaha di Indonesia. Untuk menjangkau wilayah Sulawesi Selatan ditunjuklah PT. Suracojaya Abadi Motor (Suraco) oleh PT.Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) sebagai main dealer. Kedudukan Suraco sebagai pihak distributor dibantu oleh sub dealer dan channel. Sebagai main dealer, Suraco mengeluarkan kebijakan yang isinya melarang sub dealer untuk menjual motor Yamaha kepada mixed channel tanpa membuka faktur. Kebijakan tersebut dilaporkan oleh pihak mixed channel kepada KPPU dan diputuskan bahwa Suraco terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam penulisan hukum ini, penulis menjelaskan praktek diskriminasi yang dilakukan oleh PT. Suracojaya Abadi Motor serta kegiatan distribusi yang dilakukan PT. Suracojaya Abadi Motor berdasarkan hukum persaingan usaha.
Pelanggaran menurut hukum persaingan usaha terjadi dalam hubungan hukum antara pihak Suraco dengan YIMM. Dalam perjanjian distribusi antara YIMM dengan Suraco disebutkan bahwa hubungan kedua belah pihak adalah hubungan jual beli putus, yang artinya kedudukan Suraco adalah sebagai pihak distributor. Akan tetapi, ketetapan yang diterapkan YIMM kepada Suraco melebihi ketentuan hubungan distribusi biasa.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)