Kasus kredit macet sudah menjadi momok yang menakutkan bagi perbankan nasional. Kredit yang tergolong dalam kredit bermasalah atau Non Performing Loan yakni kredit yang masuk dalam dalam penggolongan kredit sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/147/KEP/DIR Tentang Kualitas Aktiva Produktif yakni kategori 3 (kurang lancar), kategori 4 (diragukan), dan kategori 5 (macet). Untuk kredit yang macet, muncul faktor-faktor penyebab timbulnya kredit macet di Bank “X” dan juga bentuk penanganan yang dilakukan oleh Bank Indonesia terhadap PT. Bank “X”. Dalam memberikan kredit, bank dapat menggunakan penilaian 5 C, 7 P serta memperhatikan adanya prinsip Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). PT. Bank “X” merupakan bank milik pemerintah yang didirikan pada tanggal 2 Oktober 1998. Pengelolaan kredit bermasalah di PT. Bank “X” dilakukan oleh Credit Recovery Group (CRG). Sebagai bank sentral yang memiliki tugas dan fungsi sebagai pengawasan dan pembinaan perbankan nasional membuat peraturan-peraturan dan petunjuk yang ditujukan bagi perbankan nasional agar digunakan dalam menangani kredit macet yang menimpa bank tersebut. Kredit macet disebabkan oleh dua faktor, yakni faktor internal dan faktor eksternal. Bank Indonesia tidak memiliki kewengan khusus dalam menangani kredit macet di salah satu bank, akan tetapi Bank Indonesia hanya sebatas memberikan petunjuk yang nantinya digunakan oleh bank-bank dalam menangani kredit macet. Petunjuk tersebut yang digunakan oleh PT. Bank “X” yakni dengan cara: Pembinaan, Penyelamatan, dan Penyelesaian. Dan apabila ketiga langkah tersebut tidak berhasil, maka dapat diambil langkah lain yakni melalui Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN). Oleh karenanya, diperlukan orang-orang yang yang profesional di dalam bank tersebut agar nantinya tidak terdapat kredit macet di bank tersebut, dan diperlukan peraturan yang lebih tegas terhadap penanganan kredit macet. |