Kemajuan teknologi saat ini sangatlah berkembang pesat, khususnya di bidang transportasi laut. Pengangkutan merupakan hal yang penting bagi semua orang, karena dengan adanya pengangkutan orang dapat berpindah dari suatu tempat ketempat lain dengan waktu relatif cepat. Persaingan ketat dalam perdagangan internasional, baik dalam perdagangan barang dan jasa, khususnya terkait dalam liberalisasi dibidang jasa transportasi. Dalam hal ini keamanan dan keselamatan adalah merupakan hal yang utama dalam pengangkutan terutama pengangkutan laut sebagai modal transportasi yang sangat tinggi tingkat bahayanya. Pengangkutan itu sendiri adalah perjanjian timbal balik antara pengangkut dengan pengirim atau penumpang, dimana pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan / atau orang dari suatu tempat ke tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim atau penumpang mengikatkan diri untuk membayar uang angkutan. Kewajiban pengangkut, khususnya dalam hal pengangkutan penumpang melalui laut, ditegaskan bahwa pengangkut harus mengusahakan alat pengangkutan yang harus dipakai, yaitu kapal yang layak dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga ia dapat menjalankan kewajibannya dengan baik dan selamat. PT. X selaku pihak penyelenggara pengangkutan, menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena PT. X adalah perusahaan pengangkutan penumpang terbesar di Indonesia. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 Undang Undang No.21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. Setiap pengangkut wajib memberikan ganti rugi apabila penumpang mendapatkan luka-luka atau meninggal dunia, hal ini juga sesuai dengan Pasal 552 ayat (2) KUHD. Selain itu PT. X juga mengacu pada UU No.33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Proses dalam hal tanggung jawab PT. X juga diatur dalam UU No.8 Tahun 1999, dimana di dalamnya diatur tentang hak dan kewajiban pengangkut dan penumpang sebagai konsumen. |