Anda belum login :: 25 Nov 2024 04:56 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Pelaksanaan Perjanjian Ijarah Muntahia Bittamlik (IMBT) sesuai Syariah antara PT. Tifa Finance dengan PT. X
Bibliografi
Author: OBAYA, MENDI ; Yudhistira, Dedy (Advisor)
Topik: Pelaksanaan Perjanjian Ijarah
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2007    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Mendi Obaya's undergraduated theses.pdf (271.0KB; 12 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2321
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dengan berkembangnya Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia, terutama bank syariah, sudah saatnya masyarakat luas dapat mempelajari dan mengetahui tentang kegiatan pembiayaan syariah yang disebut Ijarah Muntahia BitTamlik (IMBT). Ijarah Muntahia BitTamlik adalah akad sewa menyewa antara pemilik objek sewa dengan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa pada saat tertentu sesuai akad sewa yang diperjanjikan. Secara konvensional sistem ini dikenal sebagai Leasing atau Sewa Guna Usaha. Pengertian leasing menurut Keputusan Menteri Keuangan Rebuplik Indonesia No.448/KMK.017/2000 Pasal 1 huruf (c) ialah Kegiatan Pembiayaan dalam bentuk penyediaan batang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh Penyewa guna usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Sebenarnya tidak terdapat banyak perbedaan antara leasing biasa dengan Ijarah Muntahia BitTamlik, yang menjadi unsur pembeda antara keduanya adalah pada leasing biasa keuntungan yang didapat oleh lessor disebut bunga atau riba, sedangkan pada Ijarah Muntahia BitTamlik keuntungan yang didapat oleh pihak lessor disebut imbalan jasa. Pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Ijarah Muntahia BitTamlik pada PT. Tifa Finance ini tunduk kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan ketentuan Syariah yang berlaku. Dan apabila terjadi perselisihan atau sengketa dari perjanjian pembiayaan IMBT ini, maka para pihak secara sepakat akan menyelesaikan masalah tersebut dengan Musyawarah. Namun bilamana musyawarah tidak tercapai, maka semua sengketa yang timbul dari Perjanjian Pembiayaan ini akan diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS).
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)