Anda belum login :: 27 Nov 2024 09:31 WIB
Detail
BukuTANGGUNG JAWAB INTERNATIONAL FREIGHT FORWARDER (SELAKU MULTIMODA TRANSPORT OPERATOR) TERHADAP EKSPORTIR PENGGUNA JASANYA
Bibliografi
Author: KAMAJAYA, HARRY ; Halim, A. Ridwan (Advisor)
Topik: International Freight Forwarder
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta - 12930    Tahun Terbit: 2007    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Harry Kamajaya's Undergraduate Theses.pdf (578.71KB; 14 download)
Abstract
Untuk mewujudkan kelancaran arus penginiman barang dalam kegiatan, nasional maupun intemasional sangat berkaitan erat dengan masalah sistem pengangkutan. Sebelum diperkenalkannya sistem petikemas dalam pengangkutan barang banyak hambatan yang terjadi dalam pengangkutan
barang. Terlebih lagi di era globlasisasi perdagangan, hambatan-hambatan trsebut sangat tidak diinginkan. Sejak era petikemas kemudian dikenal angkutan multimoda modem. UN Convention International Multimoda
Transport of Goods memperkenalkan sistem mi dengan nama Multimodal Transport. Dengan adanya multimodal multimoda transport dihrapkan akan tercipta kelancaran arus pengiriman barang yang tadinya port to port berubah menjadi door to door service dengan alat pengangkutan darat, laut, maupun udara (kombinasi darat, laut, udara). Dengan demikian dapat menunjang
pelaksanaan perdagangan nasional sehingga mampu bersaing di pasar intemasional. Hingga saat mi Indonesia belum meratifikasi konvensi
intemasional mengenai multimoda transport namun Indonesia sudah coba untuk menerapkan sistem pengangkutan mi dalam pendistribusian barang
barang, baik secara nasional maupun intemasional. Hasilnya cukup baik walaupun banyak kekurangan dalam hal infrastruktur, teknologi informasi,
SDM, dan yang paling mendasar adalah perangkat hukum. Sebagai arsitek transportasi Freight Forwarder hams mendesain modal-modal transportasi apa yang akan digunakan dalam pengiriman barang. Freight Forwarder sebagai
MTO(Multimoda Transport Operator) harus memiliki imajinasi yang kuat dalam mengelola dan mengkoordinir moda moda tranportasi tersebut. Perlu diingat Freight Forwarder bekerja atas keinginan pelanggannya, oleh karena
itu ia hams bekerja dengan sungguh sungguh untuk keselamatan barang yang ada dibawah tanggung jawabnya. Hingga saat mi Indonesia belum memiliki
Undang undang yang khusus mengatur mengenai multimoda transport dan undang undang yang menjadi payung keberadaan International Freight
Forwarder, sehingga dapat melaksanakan aktivitasnya belum dapat dioptimalkan. Undang undang yang ada yaitu UU No. 13, 14, 15, 21/1992
masih bersifat terpisah satu sama lain, pasal pasal yang ada tidak mencerminkan adanya hubungan antar moda transportasi yang satu dengan
yang lainnya, untuk itu penlu dibuatkan wadah bagiFreight Forwarder.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.421875 second(s)