Untuk mewujudkan kelancaran arus penginiman barang dalam kegiatan, nasional maupun intemasional sangat berkaitan erat dengan masalah sistem pengangkutan. Sebelum diperkenalkannya sistem petikemas dalam pengangkutan barang banyak hambatan yang terjadi dalam pengangkutan barang. Terlebih lagi di era globlasisasi perdagangan, hambatan-hambatan trsebut sangat tidak diinginkan. Sejak era petikemas kemudian dikenal angkutan multimoda modem. UN Convention International Multimoda Transport of Goods memperkenalkan sistem mi dengan nama Multimodal Transport. Dengan adanya multimodal multimoda transport dihrapkan akan tercipta kelancaran arus pengiriman barang yang tadinya port to port berubah menjadi door to door service dengan alat pengangkutan darat, laut, maupun udara (kombinasi darat, laut, udara). Dengan demikian dapat menunjang pelaksanaan perdagangan nasional sehingga mampu bersaing di pasar intemasional. Hingga saat mi Indonesia belum meratifikasi konvensi intemasional mengenai multimoda transport namun Indonesia sudah coba untuk menerapkan sistem pengangkutan mi dalam pendistribusian barang barang, baik secara nasional maupun intemasional. Hasilnya cukup baik walaupun banyak kekurangan dalam hal infrastruktur, teknologi informasi, SDM, dan yang paling mendasar adalah perangkat hukum. Sebagai arsitek transportasi Freight Forwarder hams mendesain modal-modal transportasi apa yang akan digunakan dalam pengiriman barang. Freight Forwarder sebagai MTO(Multimoda Transport Operator) harus memiliki imajinasi yang kuat dalam mengelola dan mengkoordinir moda moda tranportasi tersebut. Perlu diingat Freight Forwarder bekerja atas keinginan pelanggannya, oleh karena itu ia hams bekerja dengan sungguh sungguh untuk keselamatan barang yang ada dibawah tanggung jawabnya. Hingga saat mi Indonesia belum memiliki Undang undang yang khusus mengatur mengenai multimoda transport dan undang undang yang menjadi payung keberadaan International Freight Forwarder, sehingga dapat melaksanakan aktivitasnya belum dapat dioptimalkan. Undang undang yang ada yaitu UU No. 13, 14, 15, 21/1992 masih bersifat terpisah satu sama lain, pasal pasal yang ada tidak mencerminkan adanya hubungan antar moda transportasi yang satu dengan yang lainnya, untuk itu penlu dibuatkan wadah bagiFreight Forwarder. |