Anda belum login :: 30 Nov 2024 15:55 WIB
Detail
BukuTanggung Jawab International Freight Forwarder (Selaku Multimoda Transport Operator) Terhadap Eksportir Pengguna Jasanya.
Bibliografi
Author: KAMAJAYA, HARRY ; Halim, A. Ridwan (Advisor)
Topik: International Freight Forwarder
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2007    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Harry Kamajaya's Undergraduate Theses 1.pdf (578.76KB; 19 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2300
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Untuk mewujudkan kelancaran arus pengiriman barang dalam kegiatan, nasional maupun internasional sangat berkaitan erat dengan masalah sistem pengangkutan. Sebelum diperkenalkannya sistem petikemas dalam pengangkutan barang banyak hambatan yang terjadi dalam pengangkutan barang. Terlebih lagi di era globlasisasi perdagangan, hambatan hambatan trsebut sangat tidak diinginkan. Sejak era petikemas kemudian dikenal angkutan multimoda modern. UN Convention International Multimoda Transport of Goods memperkenalkan sistem ini dengan nama Multimodal Transport. Dengan adanya multimodal multimoda transport dihrapkan akan tercipta kelancaran arus pengiriman barang yang tadinya port to port berubah menjadi door to door service dengan alat pengangkutan darat, laut, maupun udara (kombinasi darat, laut, udara). Dengan demikian dapat menunjang pelaksanaan perdagangan nasional sehingga mampu bersaing di pasar internasional. Hingga saat ini Indonesia belum meratifikasi konvensi internasional mengenai multimoda transport namun Indonesia sudah coba untuk menerapkan sistem pengangkutan ini dalam pendistribusian barang barang, baik secara nasional maupun internasional. Hasilnya cukup baik walaupun banyak kekurangan dalam hal infrastruktur, teknologi informasi, SDM, dan yang paling mendasar adalah perangkat hukum. Sebagai arsitek transportasi Freight Forwarder harus mendesain moda moda transportasi apa yang akan digunakan dalam pengiriman barang. Freight Forwarder sebagai MTO(Multimoda Transport Operator) harus memiliki imajinasi yang kuat dalam mengelola dan mengkoordinir moda moda tranportasi tersebut. Perlu diingat Freight Forwarder bekerja atas keinginan pelanggannya, oleh karena itu ia harus bekerja dengan sungguh sungguh untuk keslamatan barang yang ada dibawah tanggung jawabnya. Hingga saat ini Indonesia belum memiliki Undang undang yang khusus mengatur mengenai multimoda transport dan undang undang yang menjadi payung keberadaan International Freight Forwarder, sehingga dapat melaksanakan aktivitasnya belum dapat dioptimalkan. Undang undang yang ada yaitu UU No. 13, 14, 15, 21 /1992 masih bersifat terpisah satu sama lain, pasal pasal yang ada tidak mencerminkan adanya hubungan antar moda transportasi yang satu dengan yang lainnya, untuk itu perlu dibuatkan wadah bagi Freight Forwarder.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.203125 second(s)