Anda belum login :: 24 Nov 2024 09:04 WIB
Detail
BukuPerjanjian Kartu Kredit Antara Citibank Dengan Nasabah Kartu Kredit Atas Nama Ibu S dan Bapak Adi Prabowo Ditinjau Dari Hukum Perjanjian (Studi Kasus Pada Citibank Di Jakarta)
Bibliografi
Author: EFFENDY, YULIUS ; Tanuraharja, Evelyne Juanda (Advisor)
Topik: Wanprestasi
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2007    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Yulius Effendy's Undergraduate Theses.pdf (680.06KB; 32 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2298
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Perkembangan kartu kredit tumbuh pesat mengakibatkan penggunaan Kartu Kredit di Indonesia saat ini sangat marak. Pengertian kartu kredit menurut kamus Hukum Ekonomi yaitu kartu yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga lain yang diterbitkan dengan tujuan untuk mendapatkan uang, barang, atau jasa secara kredit. Perjanjian kartu kredit seringkali timbul permasalahan- permasalahan yang seharusnya tidak terjadi karena perjanjian tersebut telah diatur dalam perjanjian baku yang disepakati kedua pihak. Ketentuan yang melandasi diterbitkannya kartu kredit Citibank di Indonesia yaitu Peraturan Bank Indonesia No. 7/52/PBI/2005, berfungsi untuk mengatur penerbit kartu kredit dalam memasarkan produknya dan Undang- Undang No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Hak yang diterima Citibank yaitu menerima biaya administrasi-bunga dari nasabah kartu kreditnya dan kewajibannya memberi pelayanan kepada nasabahnya atas produk kartu kreditnya tersebut. Permasalahan kartu kredit akibat wanprestasi pihak Citibank yaitu kasus Ibu S, dimana Citibank tidak secara lengkap menginformasikan kewajiban administrasi dan bunga sehingga kerugian yang diderita Ibu S berupa pembayaran sejumlah biaya administrasi yang tidak pernah diketahuinya. Pada kasus Adi Prabowo, Citibank secara berulang- ulang terlambat mengirimkan surat tagihan kartu kredit meskipun Pak Adi sudah melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak Citibank, dan kerugiannya hampir terkena biaya keterlambatan pembayaran dari Citibank. Pada kedua kasus tersebut, Citibank telah melalaikan kewajibannya. Upaya penyelesaian masalah dari Citibank berupa jalan damai secara kekeluargaan tetapi bila tidak terselesaikan maka dengan terpaksa akan menggunakan Mediasi Perbankan. Melalui kasus ini sebaiknya Citibank melengkapi informasinya berkaitan dengan biaya administrasi-bunga, dan mengirimkan surat tagihan tepat pada waktu yang dijanjikan. Bagi nasabah Ibu S dan Pak Adi Prabowo lebih berhati- hati dengan tidak malu bertanya bila ada informasi yang kurang lengkap atau jelas dan terjadi penyimpangan dalam perjanjian kartu kredit.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)