Anda belum login :: 17 Feb 2025 13:01 WIB
Detail
BukuTinjauan Hukum Terhadap Eksekusi Putusan Arbitrase Asing Di Indonesia
Bibliografi
Author: PARTOGI, BENEDICTUS SAHAT ; Effendy, A. Masyhur (Advisor)
Topik: EKSEKUSI PUTUSAN ARBITRASE ASING
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2007    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Benediktus's Undergraduate Theses.pdf (210.02KB; 77 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2293
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian para pihak yang dibuat secara tertulis dan mengikat. Penyelesaian sengketa melalui arbitrase dapat dilakukan melalui arbitrase nasional atau internasional. Dalam penulisan skripsi ini permasalahan yang diangkat adalah : putusan arbitrase asing dapat memberikan manfaat dan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat di
dalam sengketa. Putusan arbitrase asing dapat di eksekusi di Indonesia sepanjang tidak menyangkut kepentingan umum, akan tetapi ketentuan tentang kepentingan umum ini belum diatur secara tegas oleh undangundang. Mengingat investor asing selalu menginginkan kepastian hukum menyangkut eksekusi putusan arbitase asing di Indonesia, oleh sebab itu pemerintah harus dapat mengimplementasikannya dengan kepastian hukum,
penegakan hukum, sehingga dapat memperbaiki wibawa hukum di Indonesia. Kepastian hukum akan lebih banyak menarik minat investor asing untuk datang menanamkan modalnya.Metode penulisan adalah juridis normatif yang mengemukakan fakta-fakta hukum dari segi normatif dengan mendiskripsikannya dalam bentuk laporan.Dari pembahasan yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa : Putusan arbitrase bersifat final,mempunyai kekuatan hukum tetap, dan mengikat para pihak sesungguhnya merupakan konsep normatif yang harus diwujudkan,akan tetapi kenyataannya belum sesuai dengan apa yang diharapkan.Faktanya putusan arbitrase internasional dalam praktek hukum di Indonesia belum merupakan putusan final, karena sulit untuk di eksekusi dengan berbagai alasan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)