Anda belum login :: 17 Feb 2025 14:52 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Tentang Pertanggungjawaban Dokter Secara Perdatas dalam Kasus Malpraktek Medis
Bibliografi
Author: Atmadja, Djaja S. (Advisor); Jasnvier, Rully
Topik: Tinjauan Yuridis Tentang Pertanggungjawaban
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2007    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Rully Janvier's 1 Undergraduate Theses.pdf (211.83KB; 1 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2292
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Bila seorang pasien datang ke dokter untuk mengobati penyakitnya maka hasil yang ia harapkan adalah kesembuhan. Tetapi dalam prakteknya sering terjadi sesuatu yang tidak diharapkan oleh pasien yang biasanya disebut malpraktek medis. Hal yang kurang disadari oleh pasien adalah bahwa perikatan yang terjadi antara dokter dan pasien adalah perikatan upaya bukan perikatan hasil, karena hasil pengobatan dokter juga banyak ditentukan oleh hal-hal lain yang berada di luar kontrol dokter. Dalam penulisan ini penulis akan membahas dalam hal apa saja seorang dokter dapat dibebani tanggung jawab perdata. Selain itu juga akan dibahas bentuk-bentuk tanggung jawab dokter dalam hukum perdata, definisi malpraktek medis menurut pendapat para ahli dan kamus, unsur-unsur
malpraktek medis, peranan rekam medis dalam malpraktek, dan pengecualian tanggung jawab dokter. Sebagai tambahan, dibahas juga kasus yang terjadi di Sukabumi dimana seorang pasien menuntut dokter yang telah mengoperasi matanya sehingga matanya menjadi cacat yang pada akhirnya dokter tersebut dituding melakukan perbuatan melawan hukum. Hal ini dikarenakan dokter tidak menerangkan secara mendetail tentang operasi yang akan dilakukan pada pasien sedangkan pasien disuruh menandatangani surat persetujuan yang tidak ia pahami. Penulis akan melakukan analisis terhadap kasus ini dari sudut pandang hukum perdata. Kesimpulan secara umum dari tulisan ini adalah bentuk pertanggungjawaban secara perdata telah diatur dalam Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata dan agar tanggung jawab tersebut dapat dibebankan kepada pihak dokter ada hal-hal yang harus dipenuhi agar seorang dokter dapat dikatakan telah melakukan malpraktek medis
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)