Salah satu bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan hak cipta dan hak terkait yang paling serius adalah “pembajakan” (istilah pembajakan disini adalah perbanyakan suatu karya cipta atau karya intelektual, dalam hal ini adalah rekaman lagu–lagu barat baik dalam bentuk kaset, CD, VCD dan DVD tanpa meminta izin dan memberi imbalan kepada pencipta atau pemegang hak cipta, bertujuan komersial dan hal ini melanggar Pasal 55 Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) No. 19 Th 2002). Khusus di Indonesia pembajakan sudah sangat marak dan merajalela baik untuk industri rekaman dalam negeri maupun untuk industri rekaman luar negeri, bahkan menurut Ketua Umum Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, Dan Penata Musik Rekaman Indonesia Dharma Oratmangun mengatakan akibat pembajakan lagu, negara dirugikan antara Rp 1,5 dan Rp 1,8 Triliun per tahun dan ada kecenderungan angka kerugiannya meningkat tiap tahun. Pembajakan rekaman lagu – lagu barat harus segera diantisipasi karena ada kemungkinan negara maju akan menuntut Indonesia melalui panel World Trade Organization (WTO) karena penguasa hak milik intelektual yang rata–rata negara maju seperti misalnya Amerika Serikat pasti akan mencari cara untuk melindungi hak kekayaan intelektual warga negaranya. Dalam peringatan "Hari Hak Kekayaan Intelektual se-Dunia" 26 April, salah satu seruan khusus kepada pemerintah dan DPR adalah agar lebih serius memberi perhatian dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, khususnya hak cipta. Satu syarat penting agar hak cipta di Indonesia terlindungi adalah UUHC perlu segera diperbarui dengan mengatur collecting society dan menyempurnakan pengaturan hak ekonomi pencipta |