Dalam rangka penciptaan iklim Pasar Modal yang stabil dan memiliki tingkat kepercayaan investasi yang tinggi maka Prinsip Keterbukaan (disclosure principle) harus ditegakkan oleh setiap pelaku pasar modal khususnya Bapepam dan emiten sebagai pihak yang menawarkan efek kepada investor. Penegakkan Prinsip keterbukaan sangat berkaitan dengan banyaknya dana masyarakat yang diinvestasikan. Dengan menggunakan metode penelitian Normatif Kualitatif, penulis berusaha memberikan suatu deskripsi dan analisa terhadap Prinsip keterbukaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Dari penelitaian penulis, dapat disimpulkan bahwa pertama, penegakkan Prinsip Keterbukan erat kaitannya dengan kategorisasi informasi yang menyesatkan yakni pertama informasi yang salah sama sekali, setengah benar, tidak lengkap, dan emiten sama sekali diam terhadap fakta atau informasi material ; ke dua, semua pelaku pasar modal khususnya emiten dan profesi penunjang bertanggungjawab terhadap penegakkan Prinsip Keterbukaan. Bentuk pertanggungjawaban ini dapat berupa sanksi administratif, sanksi pidana, dan sanksi perdata. Ke tiga, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sudah memberikan proteksi yang maksimal terhadap penegakkan Prinsip Keterbukaan. Persoalannya adalah bagaimana komitmen Bapepam maupun instansi yang terkait seperti polisi dan kejaksaan dalam menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran Prinsip tersebut. Undang-undang yang baik tidak akan memiliki makna jika dalam penerapannya tidak didukung oleh law enforcement. |