Sebagai bagian dari komunitas dunia, manajemen usaha perusahaan di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh praktek manajemen yang ada di negara lain, khususnya negara-negara yang telah maju perkembangan manajemen usahanya. Salah satu praktek tersebut adalah diperkenalkannya suatu program manajemen sumber daya manusia berupa program kepemilikan karyawan dalam saham perusahaan di mana karyawan tersebut bekerja. Program tersebut dikenal dengan nama Program Kepemilikan Saham oleh Karyawan (Employee Stock Ownership Program, ESOP).Penerapan ESOP di Indonesia belum optimal karena tidak ada perangkat hukum yang mengatur ESOP secara khusus, baik ditinjau dari aspek pasar modal dan aspek hukum perseroan. Hal ini mengakibatkan penerapan ESOP dibatasi oleh rambu-rambu hukum yang sesungguhnya tidak secara khusus didesain untuk mengatur ESOP. Selain itu, untuk perusahaan tertutup yang belum go public tetapi ingin melakukan program ini masih dibatasi dengan ketentuan penawaran umum mengingat belum adanya ketentuan khusus tentang ESOP.Memperhatikan hal tersebut, penulis mencoba mempelajari dan membahas pengertian atau jenis ESOP yang dilakukan oleh Emiten atau Perusahaan Publik khususnya pada PT. Bank Niaga Tbk, dan juga melakukan pengkajian ketentuan-ketentuan yang terkait dengan program ESOP pada PT. Bank Niaga Tbk.Karena program ESOP merupakan suatu proses yang komplek, maka Emiten/Perusahaan Publik yang akan melakukan ESOP harus merencanakannya dengan baik. Dengan memperhatikan Peraturan Bapepam No. IX.D.4 tentang Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan efek terlebih Dahulu, Peraturan Bapepam No. IX.D.1 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Peraturan Bapepam No. IX.A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan, Peraturan Bapepam No. X.K.1 tentang Keterbukaan Informasi Yang Harus Diumumkan Kepada Publik, Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas Pasal 36, 51, 104 mengenai ketentuan saham yang ditawarkan kepada karyawan dan perbuatan hukum perseroan. Karena tidak adanya peraturan yang mengatur secara khusus maka sebaiknya di buat peraturan peralihan yang mengatur mengenai Program Kepemilikan Saham Oleh Karyawan. |