Anda belum login :: 24 Nov 2024 17:28 WIB
Detail
BukuPERAN JAKSA DALAM PERADILAN PIDANA DAN PERADILAN PERDATA
Bibliografi
Author: Firdaozi, Mohammad Iqbal ; Hutabarat, Samuel M.P. (Advisor)
Topik: PERAN JAKSA DALAM PERADILAN PIDANA DAN PERADILAN PERDATA
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2008    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Mohammad Iqbal Firdaozi's Undergraduate Theses.pdf (321.79KB; 30 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2275
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Jaksa merupakan pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undangundang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang. penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Peran Jaksa dalam Peradilan Pidana sangat luas meliputi seluruh tahap penanganan perkara pidana yaitu tahap penyidikan, tahap penuntutan, tahap pemeriksaan di sidang pengadilan,tahap upaya hukum dan tahap eksekusi. Dalam tahap penyidikan, untuk tindak pidana umum jaksa berperan melakukan kegiatan prapenuntutan terhadap hasil kegiatan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dan penyidik lainnya, untuk tindak pidana khusus jaksa berperan sebagai penyidik. Dalam tahap penuntutan jaksa berperan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan negeri yang disertai dengan sura dakwaan sebagai dasar pemeriksaan di persidangan. Dalam tahap pemeriksaan di sidang
pengadilan jaksa berperan membuktikan dakwaannya terhadap terdakwa.Dalam tahap upaya hukum biasa baik banding maupun kasasi jaksa berperan menyusun memori dan atau kontra memori banding, kasasi, sedangkan dalam tahap upaya hukum luar biasa jaksa berperan menyiapkan bahanbahan (alasan-alasan mengajukan kasasi demi kepentingan hukum) yang
digunakan oleh Jaksa Agung untuk menempuh upaya hukum kasasi demi kepentingan hukum. Dalam upaya hukum peninjauan kembali (PK) jaksa
berperan menghadiri sidang PK untuk menyampaikan pendapat berkaitan dengan pengajuan permohonan PK yang diajukan oleh pemohon (si terpidana dan atau ahli warisnya). KUHAP secara tidak tegas melarang jaksa
mengajukan permohonan PK, tetapi dalam prakteknya Kejaksaan beberapa kali menempuh upaya hukum PK dan ternyata diterima oleh Mahkamah Agung. Dalam tahap eksekusi jaksa berperan dalam mengeksekusi seluruh putusan perkara pidana.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)