Anda belum login :: 23 Nov 2024 03:45 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
PERKAWINAN ANTAR AGAMA ISLAM-KRISTEN PROTESTAN) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
Bibliografi
Author:
Okto, Limas
;
Syahbudin, Piping
(Advisor)
Topik:
PERKAWINAN ANTAR AGAMA ISLAM-KRISTEN PROTESTAN
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2008
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Limas Okto's Undergradute Theses.pdf
(232.64KB;
18 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2274
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Perihal perkawinan antar agama bukan merupakan fenomena baru yang ada di Indonesia. Hal ini sering terjadi mengingat masyarakat Indonesia
terdiri atas bermacam agama, suku, ras, sehingga memungkinkan terjadinya perkawinan semacam ini. Sebuah perkawinan haruslah dicatatkan pada lembaga pencatatan perkawinan agar perkawinan tersebut menjadi sah secara hukum Negara.Namun permasalahannya, Indonesia tidak mempunyai lembaga pencatatan perkawinan yang khusus menangani masalah perkawinan antar agama. KUA dalam hal ini menolak dengan tegas mencatatkan perkawinan antar agama. Sedangkan Kantor Catatan Sipil mau mencatatkan namun harus berdasarkan putusan Pengadilan Negeri dan perkawinan tersebut harus telah sah dilangsungkan secara agama, karena KCS hanya mau mencatatkan perkawinan bagi mereka yang telah secara resmi menikah menurut hukum agama sesuai dengan instruksi No. 3614/075.52 Kantor Catatan Sipil DKI Jakarta tentang Pelaksanaan Pelayanan Masyarakat pada butir 1 (satu). Dalam hal menikah beda agama, yayasan Paramadina memberikan jalan keluar bagi mereka yang mau menikah beda agama, karena yayasan ini bersedia
membantu menikahkan secara Islam dengan tatacara paramadina dimana pihak yang bukan Islam tidak perlu mengucapkan dua kalimat syahadat sebagaimana yang diharuskan dalam agama Islam. Setelah menikah secara Paramadina dan memperoleh sertifikat dari yayasan tersebut sebagai bukti telah sah menikah secara Islam, baru dilangsungkan perkawinan secara Kristen dan kemudian dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)