Perlindungan yang diberikan bagi tenaga kerja pada Bank Tabungan Negara adalah berupa bantuan uang duka,jaminan kesehatan,Tunjangan hari tua,dan Jamsostek.Bantuan uang duka adalah pemberian uang tunai dari Bank kepada pekerja sendiri atau ahli warisnya sebesar hak yang diatur dalam peraturan direksi yang dibuat oleh Bank Tabungan Negara ,jaminan Kesehatan adalah, bantuan yang diberikan oleh bank berupa penggantian biaya pengobatan dalam fasilitas tertentu seperti perawatan gigi,laboratorium, kacamata,rontgen,USG,dll Tunjangan hari tua adalah Pembayaran sejumlah uang kepada peserta pensiunan sebagai tunjangan hari tua yang diterima setelah pekerja diberhentikan dengan hak pensiun ( pekerja dikatakan pensiun oleh Bank Tabungan Negara jika telah mencapai umur 55 tahun )sedangkan Jamsostek adalah Jaminan sosial tenaga kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja sakit,hamil,bersalin, hari tua dan meninggal dunia.Semuanya itu diatur dalam peraturan direksi yang dibuat oleh Bank Tabungan Negara,dan peraturan direksi ini selalu menyesesuaikan dengan peraturan perundang undangan yang baru.Bank Tabungan Negara cabang Batam sampai saat ini pekerjanya adalah pekerja lama sehingga jika ada pekerja yang sakit sampai saat ini masih menggunakan dana intern dari Bank tabungan Negara.Seharusnya bantuan uang duka,jaminan kematian,jaminan kesehatan ditiadakan karena kesemuanya itu sudah ada didalam Jamsostek. |