Menyimak informasi perkembangan ekonomi Indonesia pada media massa, tercermin bahwa trend bisnis Indonesia pada tahun 2006 menurun. Kenaikan harga BBM memicu kenaikan biaya produksi yang pada gilirannya mengharuskan perusahaan memasang harga tinggi untuk produknya di pasar. Dengan harga produk yang tinggi, daya saing perusahaan menjadi lemah. Bila perusahaan tidak lagi mampu bersaing dan bertahan, maka pilihannya antara lain melakukan efisiensi. Salah satu cara perusahaan dalam melakukan efisiensi adalah dengan melakukan outsourcing. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan memberikan definisi tentang outsourcing yaitu pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerja, dengan batasan outsourcing hanya dapat dilaksanakan untuk pekerjaan penunjang perusahaan. Dalam rangka penulisan skripsi ini, maka dilakukan penelitian tentang pengalihan pekerjaan penunjang perusahaan dengan sistem outsourcing, dengan studi kasus pada salah satu perusahaan di Indonesia yang telah menerapkan outsourcing, yaitu PT. Anugerah Pharmindo Lestari, perusahaan distributor farmasi yang menerapkan outsourcing untuk unit keamanan yaitu PT. Sigap Prima Astrea, yang bertujuan untuk mengetahui kegiatan penunjang perusahaan (non core business) yang dapat dialihkan dengan outsourcing. Selain itu, penulis membahas perjanjian yang dilakukan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demikian dengan analisa akibat menerapkan perjanjian kerjasama tersebut. |