Anda belum login :: 17 Feb 2025 10:37 WIB
Detail
BukuPerlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Milik Atas Tanah Transmigran Ditinjau Dari Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1978
Bibliografi
Author: INDRA, ANDREY ; Maria T., Lidwina (Advisor)
Topik: Tanah Transmigran; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1978
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2007    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Andrey Indra's Undergraduate Theses.pdf (201.06KB; 17 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2270
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pemerintah melalui DEPNAKERTRANS membuat suatu program untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, salah satunya adalah dengan program transmigrasi. Dalam program ini, pemerintah memberikan suatu lahan bersertifikat Hak milik kepada Transmigran untuk dimanfaatkan bagi kesejahteraannya. Walupun tanah tersebut bersertifikat hak milik, transmigran dilarang untuk mengalihkan hak atas tanah dalam jangka waktu 15 tahun tanpa ijin khusus dari Bupati KDH. Tingkat II kepada orang lain kecuali karena pewarisan, hal ini dapat dilihat dari tulisan yang terdapat dalam sertifikat tersebut. Pembatasan ini didasarkan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1978 tentang Larangan Pemindahan Hak Milik Atas Tanah Yang Diperoleh Dari Hasil Pelaksanaan Transmigrasi. Hak yang diberikan oleh UU kepada pemegang hak milik hanya dibatasi oleh pasal 6 UUPA yaitu berkaitan dengan fungsi sosial tanah, jadi pembatasan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1978 tidaklah berkaitan dengan yang dimaksud pasal 6 UUPA. Sehingga terlihat bahwa Keputusan ini menyimpangi UU. Akan tetapi Keputusan ini dipatuhi oleh transmigran dan dapat dilaksanakan tanpa ada pertentangan dari transmigran. Alasan pemerintah adalah bahwa keputusan ini bertujuan untuk melindungi transmigran dari “disposedering” (terusir/terasing) terhadap tanah mereka, “pengasingan” dari tanah ini dengan sendirinya akan berakibat pada “pemiskinan” (pauperisme). Keputusan Menteri Dalam Negeri ini secara tidak langsung melindungi para pemegang hak milik atas tanah transmigran secara hukum terhadap pihak yang dapat memanfaatkan transmigran yang berakibat akan merugikan transmigran. Agar keputusan ini dinilai tidak menyimpangi UU maka dirasakan perlu untuk ditingkatkan menjadi UU atau diatur dalam UUPA.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.21875 second(s)