Struktur pasar semen di Indonesia termasuk struktur pasar Oligopoli di mana terdapat beberapa pelaku usaha yang mempunyai kekuatan pasar kurang lebih sebanding, dengan PT Semen Gresik sebagai market leader diikuti dengan PT Indocement Tunggal Perkasa serta Holcim Indonesia. Dengan struktur pasar Oligopoli ini, maka praktek yang sering terjadi adalah adanya kartel di mana suatu kelompok bisnis yang bersepakat untuk mempengaruhi harga dan pemasaran suatu produk. Atas inisiatif dari KPPU, maka diadakan pemeriksaan atas PT Semen Gresik atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Semen Gresik dengan kesepuluh Distributornya di Area 4 Jawa Timur meliputi Blitar, Trenggalek, Kertosono, Nganjuk, Pare, Jombang, Kediri. Pelanggaran yang terjadi adalah adanya pola Vertikal Marketing System (VMS) yang diterapkan oleh PT Semen Gresik, di mana dalam pola itu ditentukan bahwa masingmasing distributor punya langganan tetap masing-masing dan bagi para langganan tetap tidak diperkenankan pindah-pindah distributor. Selain itu untuk menunjang pola VMS itu, maka dibentuklah Konsorsium oleh kesepuluh distributor dengan persetujuan dari PT Semen Gresik untuk mengontrol harga dan pemasaran dari semen gresik Hasil putusan KPPU bahwa PT Semen Gresik dengan kesepuluh Distributornya terbukti melanggar Pasal 15 Ayat (1) karena pola VMS tersebut serta Pasa l 11 akibat dari pembentukan Konsorsium. |