Anda belum login :: 24 Nov 2024 13:54 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Margin Trading Sebagai Salah Satu Bentuk Transaksi Perdagangan Efek di Pasar Modal Indonesia
Bibliografi
Author: Marlina, Maria ; Tanuraharja, Evelyne Juanda (Advisor)
Topik: Margin Trading; Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2007    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Maria Marlina's Undergraduate Theses.pdf (9.4MB; 8 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2257
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pcrdagangan saham dcngan sisteni margin sudah umum dilakukan di Bursa Efek Indonesia sejak dikeluarkannya Keputusan Ketua BAPEPAM No 09/PM/!997 peraturan V.D 6 pada tanggal I Agustus 1997 yang mengatur mengenai penyelenggaraan margin trading tersebut. Margin trading atau yang biasa dikenal dengan istilah pernbiayaan penyelesaian transaksi efek oleh perusahaan efek bagi nasabah merupakan salah satu bentuk kegiatan transaksi efek yang dilakukan oleh
perusahaan efek dirnana pcrusahaan efek pada dasarnya melakukan pembiayaan atau memberikan pinjaman atas sebagian dana yang dibutuhkan olch investor atau pernodal dalam melakukan kegiatan transaksi efeknya seperti untuk membeli saham. Untuk dapat melakukan transaksi margin ini maka harus didahului dengan
perjanjian margin antara perusahaan efek dengan investor. Sehingga dengan adanya
margin trading mi kemampuan nasabah untuk bcrtransaksi juga akan mcningkat dan hal itu akan rneningkatkan likuiditas dan volume perdagangan di pasar modal. Walaupun menguntungkan margin trading mi juga dapat menimbulkan masalah
seperti yang biasanya terjadi adalah dalam ha! kemungkinan investor atau pemodal
mempcrmasalahkan pcrusahaan efek karena melikuidasi sahamnya untuk nielunasi
dana atau biaya yang dipinjamnya dan pcrusahaan ciek tcrscbut. Dan karna Sifatnya yang mengandung resiko inilah margin trading mi pun mendapat perhatian dan pengaturan khusus dan Badan Pengawas Pasar Modal atau BAPEPAM selaku
otoritas pasar modal. Oleh karena itu dalam melakukan margin trading mi ada baiknya dilakukan bagi investor atau pcmoda[ yang memiliki dana yang cukup besar schingga tidak sampai terjadi kasus investor tidak menerima dan
mernpermasalahkan perusahaan efek karena melikuidasi sahamnya karena tidak bisa mcmcnuhi kewaj ibanniya. Dan untuk pcrusahaan efèk sebelum membuat perJanjian margin dengan investor agar membenikan ketcrbukaan informasi
mengenai niekanisme dan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh investor atau pemodal dalam melakukan margin trading mi dan mcnjelaskan resiko yang inungkin terjadi pada sistem margin trading mi sehingga baik investor maupun
perusahaan efek dapat dengan nyarnan melakukan margin trading ini.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)