Anda belum login :: 24 Nov 2024 10:42 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Tentang Kepastian Hukum Bagi Investor Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
Bibliografi
Author:
Mahanani, Ariani Nastya
;
Melani, Rr. Adeline
(Advisor)
Topik:
Kepastian
;
hukum
;
investor
;
Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2007
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ariani Nastya Mahanani's Undergraduate Theses.pdf
(1.22MB;
110 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2252
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Pelaksanaan pembangunan memerlukan modal yang sangat besar dan tersedia pada waktu yang tepat. Indonesia sebagai salah satu contoh negara
berkembang mengalami kesulitan dalam melaksanakan pembangunan. Kendala yang dihadapi berusaha diatasi salah satunya dengan penanaman modal. Pemerintah pertama kali mengeluarkan UU No.1 tahun 1967 jo UU
No.11 tahun 1970 tentang PMA dan UU No.6 tahun 1968 jo UU No.12 tahun 1970 tentang PMDN. Mengingat zaman banyak berubah dan
menuntut dibuat undang-undang baru, maka pemerintah mengeluarkan UU No.25 Tahun 2007 tentang penanaman modal. Tujuan dikeluarkannya
UUPM No.25 Tahun 2007 adalah untuk menarik minat investor untuk menanamkan modal di Indonesia peraturan yang lebih memberikan
kepastian hukum dan pemberian berbagai fasilitas penanaman modal. Pokok masalah adalah apakah UUPM No.25 tahun 2007 telah memberikan
kepastian hukum serta perlindungan hukum bagi investor dan bagaimana bentuk perlindungan hukum yang diberikan. Penelitian ini menggunakan
metode penelitian kepustakaan dan wawancara dengan pihak-pihak terkait. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa investor selama ini menilai
bahwa pemerintah masih banyak kekurangan dalam memberikan kepastian hukum serta jaminan keamanan melaksanakan kegiatan usaha bagi
investor. Banyak kendala yang muncul sehubungan dengan aplikasi penanaman modal menggambarkan tidak mudahnya menarik minat
investor hanya dengan pemberian berbagai fasilitas penanaman modal. Kurang kondusifnya iklim investasi, kurangnya jaminan keamanan
melaksanakan kegiatan usaha, dan kurangnya stabilitas politik dan ekonomi di Indonesia juga menjadi faktor investor mengurungkan niatnya
untuk menanam modal di Indonesia.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.15625 second(s)