Anda belum login :: 25 Nov 2024 01:30 WIB
Detail
BukuPelaksanaan Perjanjian Kerjasama antara PT JAMSOSTEK (Persero) dengan Rumah Sakit X Tentang Pemberian Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)
Bibliografi
Author: ASTUTI, HERA SEPTI ; Gultom, Sri Subiandini (Advisor)
Topik: Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama; Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2007    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Hera Septi Astuti's Undergraduate Theses.pdf (287.04KB; 41 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2250
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Penyelenggaraan Program Jamsostek berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 Tentang Jamsostek, wajib dilaksanakan oleh setiap Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 (sepuluh) orang atau lebih, atau
membayar upah paling sedikit Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) sebulan. Program Jamsostek yang wajib dilaksanakan oleh Pengusaha tersebut,
penyelenggaraannya dilakukan oleh PT. Jamsostek (Persero). Program Jamsostek tersebut merupakan usaha perlindungan dasar dibidang ketenagakerjaan, yang diberikan kepada tenaga kerja dan keluarganya dari segala macam resiko yang mengakibatkan berkurang atau hilangnya
penghasilan tenaga kerja. Program Jamsostek ada yang bersifat wajib yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan ada yang bersifat tidak wajib (apabila Pengusaha telah menyelenggarakan sendiri program ini) yaitu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan. Tetapi apabila Pengusaha belum menyelenggarakan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan maka
Pengusaha wajib ikut dalam program ini. Dalam menyelenggarakan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, PT. Jamsostek (Persero) tidak dapat
melaksanakan sendiri program ini, karena bersifat pelayanan kesehatan sehingga PT. Jamsostek (Persero) melakukan kerjasama dengan pihak lain yang dapat melaksanakan program ini yaitu Pelaksana Pelayanan Kesehatan. Dalam
skripsi ini Penulis membahas mengenai pelaksanaan kerjasama antara PT. Jamsostek (Persero) dengan Rumah Sakit X dalam menyelenggarakan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis. Juga dibahas tentang masalah-masalah yang terjadi dalam pelaksanaan
perjanjian kerjasama ini dan cara-cara penyelesaiannya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)