Dewasa mi masyarakat sudah sangat menyadari pentingnya kesehatan. Hal ini diikuti engan berkembangnya sarana kesehatan, salah satunya rumah sakit. Saat mi rumah sakit diatur dalam peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1 59B/ Menkes/Per/II/88 tentang Rumah Sakit. Walaupun demikian masih banyak terjadi kasus di rumah sakit. Dalam skripsi mi dibahas mengenai tanggung jawab rumah sakit terhadap tindakan dokter sebagai tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit dalam hal tindakan medik yang merugikan pasien dan apakah tolak ukur kegagalan prestasi kontrak terapeutik dalam hubungan dokter dengan pasien dan bagaimana penyelesaiannya. Yang dimaksud dengan tenaga kesehatan di sini adalah dokter. Dokter dibedakan menjadi dokter purnawaktu, dokter tamu dan dokter partai. Jadi jika seorang dokter dalam melaksanakan tugasnya menyimpang dan standar profesinya dan menimbulkan akibat yang buruk bagi pasiennya, maka dokter tersebut dapat dipersalahkan melakukan malpraktek. Kegagalan yang terjadi dalam prestasi kontrak terapeutik dalam hubungannya dokter dengan pasien dapat dilihat dan standar profesi medik dan tolak ukur standar kelalaian medik. Apabila terjadi sengketa medik antara dokter dengan pasien, maka penyelesaiannya dapat melalui MKEK, MKDKI, Pengadilan dan lembaga mediasi. |