Anda belum login :: 23 Nov 2024 04:55 WIB
Detail
BukuAnalisa Yuridis Mengenai Perjanjian Pengiriman Barang Antara PT BIROTIKA SEMESTA / DHL EXPRESS dengan Pengguna Jasa Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Bibliografi
Author: JENNIFER, YANTI JACLINE ; Wulandari, Bernadetta Tjandra (Advisor)
Topik: Perjanjian Pengiriman Barang; DHL; Tanggung Jawab Pelaku Usaha; Penyelesaian Sengketa; UU Nomor 8 Tahun 1999; Perlindungan Konsumen
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2007    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Yanti Jacline Jennifer Tobing's Undergraduate Theses.pdf (694.76KB; 130 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2245
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Skripsi ini membahas pengaturan hak dan kewajiban yang lahir dari perjanjian
antara PT. Birotika Semesta/ DHL Express dengan pengguna jasa pengiriman barang; pengaruh perjanjian pengiriman barang atas tanggung jawab pelaku usaha yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen; serta langkah-langkah penanganan yang dilakukan oleh PT. Birotika Semesta/ DHL Express dalam menyelesaikan masalah. Berdasarkan Hukum Pengangkutan kewajiban Pengangkut adalah menyelenggarakan pengangkutan barang dan / atau orang dari suatu tempat ke tempat tujuan tertentu dengan
selamat, sedangkan kewajiban pengirim ialah membayar uang angkutan sebagai kontra prestasi dari penyelenggaraan pengangkutan yang dilakukan oleh pengangkut. DHL memberlakukan 15 term and condition (ketentuan dan kondisi
pengangkutan barang) yang tercantum di bagian belakang Shipment Air Waybil
sebagai ketentuan hukum yang mengikat bagi kedua belah pihak. Disini DHL menyatakan tidak memberi jaminan atas pengiriman tepat waktu, juga
menyatakan tidak memiliki kewajiban atas kerusakan atau kehilangan yang disebabkan oleh keterlambatan pengiriman. DHL menerapkan prinsip
presumption of liability yaitu prinsip tanggung jawab berdasarkan praduga, artinya pengangkut baru bertanggung jawab jika kerugian disebabkan oleh kesalahannya.Penanganan klaim pada DHL diutamakan untuk mencapai negosiasi
antara klien dan DHL untuk menghindari ligitasi. Prosedur standar interna penyelesaian klaim di DHL juga tidak menyediakan alur alternatif penyelesaian
klaim melalui litigasi. Penekanan proses penanganan klaim dilakukan secara proaktif yang pada intinya proses penanganan ditujukan untuk mencapai kata sepakat dari konsumen akan penawaran ganti rugi yang diajukan oleh DHL
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)