Dengan berlakunya Undang-undang nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, maka pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris merupakan wewenang Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan membentuk Majelis Pengawas Notaris sebagai pelaksananya. Pengawasan yang dilakukan oleh Majelis Pengawas tersebut antara lain meliputi pengawasan terhadap perilaku Notaris. Dalam kasusu penelitian ini, ada dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris Justisia Soetandio S.H. atas laporan yang diadukan Boenarto Tedjoisworo. Adapun kasusnya dimana Notaris Justisia Soetandio S.H. lalai menjalankan kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku dalam pembuatan sebuah akta otentik. Dalam pembuatan Akta Ikatan Jual Beli Nomor 64 antara Saudara Boenarto Tedjoisworo sebagai pihak pembeli, serta Saudari Lintje Tangkudung dan keluarga sebagai pihak penjual, hanya pihak pembeli yang hadir. Pada saat akta Nomor 64 dibuat dan ditandatangani, Lintje Tangkudung sebagai pihak penjual tidak hadir di hadapan Notaris dan ia juga tidak menandatangani akta Jual beli tersebut dihadapan Notaris. Melainkan minuta aktanya dibawa keluar oleh saudara Boenarto Tedjoisworo dan kemudian saat kembali ke ruangan Notaris, dalam minuta tersebut telah ada tanda tangan Lintje Tangkudung. Jutisia Soetandio S.H. tidak mengetahui siapa yang menandatangani akta tersebut. Ia pun telah memberikan keterangan yang berbeda-beda di bawah sumpah dalam persidangan dengan terdakwa Boenarto Tedjoisworo. Majelis Pengawas Notaris menjalankan perannya dengan melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi kepada Notaris Justisia Soetandio S.H., |