Anda belum login :: 24 Nov 2024 10:49 WIB
Detail
BukuPeran Majelis Pengawas Notaris Dalam Pembinaan dan Pengawasan Notaris (Studi Kasus Notaris JUSTISIA SOETANDIO SH)
Bibliografi
Author: WIDYASTUTI, NADYA ; Tanuraharja, Evelyne Juanda (Advisor)
Topik: Majelis Pengawas Notaris; Pembinaan dan Pengawasan Notaris; Studi Kasus; Notaris JUSTISIA SOETANDIO SH; Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2007    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Nadya Widyastuti's Undergraduate Theses.pdf (716.05KB; 44 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2243
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dengan berlakunya Undang-undang nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, maka pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris
merupakan wewenang Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan membentuk Majelis Pengawas Notaris sebagai
pelaksananya. Pengawasan yang dilakukan oleh Majelis Pengawas tersebut antara lain meliputi pengawasan terhadap perilaku Notaris.
Dalam kasusu penelitian ini, ada dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris Justisia Soetandio S.H. atas laporan yang diadukan Boenarto Tedjoisworo. Adapun kasusnya dimana Notaris Justisia Soetandio S.H. lalai menjalankan kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku dalam pembuatan sebuah akta otentik. Dalam pembuatan
Akta Ikatan Jual Beli Nomor 64 antara Saudara Boenarto Tedjoisworo sebagai pihak pembeli, serta Saudari Lintje Tangkudung dan keluarga sebagai pihak penjual, hanya pihak pembeli yang hadir. Pada saat akta Nomor 64 dibuat dan ditandatangani, Lintje Tangkudung sebagai pihak
penjual tidak hadir di hadapan Notaris dan ia juga tidak menandatangani akta Jual beli tersebut dihadapan Notaris. Melainkan minuta aktanya
dibawa keluar oleh saudara Boenarto Tedjoisworo dan kemudian saat kembali ke ruangan Notaris, dalam minuta tersebut telah ada tanda tangan
Lintje Tangkudung. Jutisia Soetandio S.H. tidak mengetahui siapa yang menandatangani akta tersebut. Ia pun telah memberikan keterangan yang
berbeda-beda di bawah sumpah dalam persidangan dengan terdakwa Boenarto Tedjoisworo. Majelis Pengawas Notaris menjalankan perannya
dengan melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi kepada Notaris Justisia Soetandio S.H.,
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)