Anda belum login :: 27 Nov 2024 00:12 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Reklamasi Pantai Singapura Terhadap Batas Territorial Wilayah Laut Indonesia
Bibliografi
Author:
Mulia, Dorman Samuelson Sihol
;
Effendy, A. Masyhur
(Advisor)
Topik:
Reklamasi Pantai
;
Singapura
;
Batas Territorial Wilayah Laut
;
Indonesia
;
Hukum Internasional
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2007
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Dorman Samuelson's Undergraduate Theses.pdf
(468.42KB;
12 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2240
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
(E) Sejak tahun 1970 Singapura terus menambah daratannya melalui kegiatan reklamasi, sampai saat ini pertambahan daratan Singapura sudah jauh melampaui batas negara Singapura semenjak merdeka yaitu bertambah sekitar 200-200 kilo meter persegi. Pada perjanjian yang ditetapkan oleh Indonesia dan Singapura di daerah yang belum ditetapkan oleh kedua negara mulai tak berlaku dan hilang karena batas tersebut sudah dilangkahi oleh reklamasi Pantai singapura, kemudian daratan yang menjorok ke wilayah Indonesia ini, harus secepatnya dibuat peraturan baru dan ditetapkan. Apalagi jarak antara negara tersebut kurang dari 24 mil batas teritorialnya. Akibat dari reklamasi tersebut yang telah mengeruk pasir-pasir dari kepulauan Indonesia serta merusak biota lingkungan wilayah Indonesia maka tentu saja akan membawa dampak yang sangat merugikan Indonesia. Dengan terkikisnya beberapa pulau Indonesia, hubungan antara singapura dan Indonesia sempat menegang dan dikabarkan akan terus memanas. Jika dilihat berdasarkan ketentuan Hukum laut Internasional maka reklamasi yang dilakukan oleh Singapura tidak sesuai dengan ketentuan konvensi tersebut, karena apa yang dilakukan oleh Singapura menyalahi konsep Konvensi Hukum Laut tersebut dan seharusnya Singapura membuat pernyataan maaf atas tindakannya yang sedemikian rupa sehingga hubungan bilateral kedua negara tersebut bisa harmonis kembali dan terjaga dengan baik seperti sebelumnya.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.125 second(s)