Anda belum login :: 17 Feb 2025 08:19 WIB
Detail
BukuPerlindungan Anak Sebagai Penyalur Narkotika Dilihat Dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika
Bibliografi
Author: Fitri ; Fransiska, Asmin (Advisor)
Topik: Perlindungan Hukum; Anak; Penyalur Narkotika; UU Nomor 23 Tahun 2002; UU Nomor 22 Tahun 1997; Narkotika; Hukum Pidana
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2007    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Fitri's Undergraduate Theses.pdf (585.81KB; 51 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2239
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Selama ini peredaran gelap narkotika sangat meresahkan masyarakat. Pengedar narkotika adalah musuh masyarakat yang harus di hukum dengan hukuman seberat-beratnya, walaupun itu adalah anak-anak. Undang-undang yang dipakai untuk menangani masalah narkotika adalah UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika yang memandang anak sebagai pelaku, maka hak-hak anak sering terabaikan. UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika tidak mempertimbangkan alasan penyebab anak-anak menjadi pengedar narkotika yang bisa memperlihatkan bahwa anak dalam kasus narkotika lebih tepat berkedudukan sebagai korban. Tanpa penyebab, anak-anak tidak mungkin menyalahgunakan narkotika apalagi menjadi pengedar. Salah satu alasan kuat yang membuat anak-anak menjadi pengedar adalah ekonomi. Kemiskinan yang membuat seorang anak terpaksa harus membantu turun ke jalan demi membantu kehidupan ekonomi keluarganya. Dan para sindikat narkotika biasanya mengincar anak-anak jalanan untuk di tawari narkotika kemudian menjadikan mereka pengedar. Kemiskinan juga yang membuat orang tua tidak memperhatikan keadaan anaknya. Kurangnya perhatian dan kasih saying menbuat anak-anak gampang terjerumus dalam narkotika. Berbeda dengan UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, UUPA justru melihat alasan-alasan yang menyebabkan anak terlibat dalam peredaran gelap narkotika sehingga melihat anak-anak sebagai korban. Sehingga mengatur bahwa anak-anak yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika harus dilindungi, diberi perawatan, pengawasan, dan direhabilitasi supaya mereka bisa lepas dari jeratan narkotika.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.140625 second(s)