Selama ini peredaran gelap narkotika sangat meresahkan masyarakat. Pengedar narkotika adalah musuh masyarakat yang harus di hukum dengan hukuman seberat-beratnya, walaupun itu adalah anak-anak. Undang-undang yang dipakai untuk menangani masalah narkotika adalah UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika yang memandang anak sebagai pelaku, maka hak-hak anak sering terabaikan. UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika tidak mempertimbangkan alasan penyebab anak-anak menjadi pengedar narkotika yang bisa memperlihatkan bahwa anak dalam kasus narkotika lebih tepat berkedudukan sebagai korban. Tanpa penyebab, anak-anak tidak mungkin menyalahgunakan narkotika apalagi menjadi pengedar. Salah satu alasan kuat yang membuat anak-anak menjadi pengedar adalah ekonomi. Kemiskinan yang membuat seorang anak terpaksa harus membantu turun ke jalan demi membantu kehidupan ekonomi keluarganya. Dan para sindikat narkotika biasanya mengincar anak-anak jalanan untuk di tawari narkotika kemudian menjadikan mereka pengedar. Kemiskinan juga yang membuat orang tua tidak memperhatikan keadaan anaknya. Kurangnya perhatian dan kasih saying menbuat anak-anak gampang terjerumus dalam narkotika. Berbeda dengan UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, UUPA justru melihat alasan-alasan yang menyebabkan anak terlibat dalam peredaran gelap narkotika sehingga melihat anak-anak sebagai korban. Sehingga mengatur bahwa anak-anak yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika harus dilindungi, diberi perawatan, pengawasan, dan direhabilitasi supaya mereka bisa lepas dari jeratan narkotika. |