Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui berbagai hal yang berkaitan dengan bentuk perjanjian kredit di Bank BRI. Bank BRI merupakan suatu jenis lembaga perbankan milik pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ). Dalam pelaksanaanya suatu perjanjian kredit yang diberikan oleh Bank BRI kepada pihak debitur akan menyimpang dari yang diperjanjikan. Wujud dari penyimpangan tersebut antara lain : penyimpangan dalam bentuk pelaksanaan prosedur perkreditan. Penyimpangan tersebut bila terus berkelanjutan dapat menyebabkan debitur kesulitan dalam melakukan pembayaran kembali, sehingga menyebabkan kredit yang diberikan oleh Bank BRI akan menjadi macet. Atas macetnya kredit tersebut pada umumnya bila terjadi pada Bank pemerintah, akan diserahkan pengurusannya pada Panitia Urusan Piutang Negara ( PUPN ). Prosedur yang dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara ( PUPN ) dalam hal penyelesaian kredit macet adalah; Pemanggilan terhadap pihak debitur, apabila debitur tersebut tetap tidak memenuhi panggilan PUPN maka PUPN melakukan lelang benda jaminan milik debitur, setelah proses lelang selesai serta adanya kelebihan hasil dari lelang maka hasil lebih lelang tersebut dikembalikan pada pihak debitur dan hasil dari kekurangan lelang benda milik debitur, debitur akan tetap hutang ; dan akan tetap ditagih sampai debitur dapat melunasinya. Namun sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara, Bank BRI tidak lagi menyerahkan kredit macet pada Panitia Urusan Piutang Negara ( PUPN ). Dalam hal ini Bank BRI menyelesaikan sendiri kredit macet tersebut. Cara-cara penyelesaian kredit macet yang ditempuh oleh Bank BRI yaitu dengan : tindakan penyelamatan kredit yang dilakukan oleh pihak bank dicantumkan dalam akad penyelamatan kredit 3 R ( Rescheduling, Reconditioning, Restructuring ), serta dengan penyelesaian kredit secara damai, penyelesaian kredit melalui saluran hukum, dan penyelesaian kredit bermasalah dengan bantuan pihak ketiga. |