Anda belum login :: 23 Nov 2024 16:15 WIB
Detail
BukuPenerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Kasus Pengadaan Jasa Pengamanan Oleh PT THAMES PAM JAYA Dengan PT INTERTEKNIS SURYA TERANG
Bibliografi
Author: Tatiana, Rut ; Silalahi, Udin (Advisor)
Topik: UU Nomor 5 Tahun 1999; Larangan; Praktek Monopoli; Persaingan Usaha Tidak Sehat; Kasus Pengadaan Jasa Pengamanan; PT THAMES PAM JAYA; PT INTERTEKNIS SURYA TERANG; Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2007    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Ruth Tatiana's Undergraduate Theses.pdf (439.53KB; 25 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2235
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dunia usaha di indonesia dari tahun ke tahun terus mengalami perkembangan yang pesat, dalam menghadapi perkembangan tersebut maka para pelaku usaha harus menerapkan berbagai macam bentuk strategi agar dapat bersaing dengan pelaku usaha lainnya . Oleh karena itu dibentuklah Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, atau yang lebih dikenal dengan UU Anti Monopoli, yang berfungsi untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan si pelaku usaha dengan pelaku usaha lainnya dan sesuai dengan kepentingan umum. Dalam kasus ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menerima laporan adanya dugaaan praktek persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh PT. Thames Pam Jaya (TPJ) dan PT. Interteknis Surya Terang (IST) dalam tender pengadaan jasa pengamanan yang diselenggarakan oleh PT. TPJ dan melakukan pemeriksaan. Tender jasa pengamanan yang diselenggarakan oleh PT. TPJ dimenangkan oleh PT. IST yang merupakan penyedia jasa pengamanan yang sedang berjalan (current provider). Adanya dugaan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam pelaksanaan tender terlihat dari adanya persekongkolan yang dilakukan oleh PT. TPJ dan PT. IST berupa adanya perlakuan khusus dengan memperbolehkan PT. IST mengikuti babak prakualifikasi walaupun PT. IST terlambat menyerahkan dokumen prakualifikasi, dan dengan adanya komunikasi melalui telepon dan email antara PT. TPJ dan PT. IST. PT. TPJ juga melakukan penawaran harga hanya dengan PT. IST. Sehingga tidak memberikan peserta tender lain kesempatan yang sama dan adil dalam pelaksanaan tender. Dalam putusannya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan bahwa PT TPJ dan PT. IST telah melanggar Pasal 22 UU Anti Monopoli.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.140625 second(s)