Anda belum login :: 24 Nov 2024 00:06 WIB
Detail
BukuPeran Dewan Asuransi Indonesia Dibandingkan dengan Federasi Asosiasi Perasuransian Indonesia dalam Penetapan Harga Referensi atau Tarif Premi
Bibliografi
Author: Wicaksono, Abednego Yanuar Adi ; Wulandari, Bernadetta Tjandra (Advisor)
Topik: Harga Referensi; DAI; FAPI; Asuransi; Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2007    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2233
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Peran dan fungsi Dewan Asuransi Indonesia dalam menetapkan harga premi sebagai tarip wajib yang harus diikuti oleh perusahaan asuransi didasarkan
pada Pasal 2 dan 3 Anggaran Dasar Dewan Asuransi Indonesia. Dewan Asuransi Indonesia berhak untuk menetapkan harga premi asalkan tidak lebih dan Premi yang ditetapkan dalam Pasal 3 ayat 1 atau 45 persen dan tarif yang berlaku atas keseluruhan jumlah pertanggungan dan mana saja yang lebih besar. Sedangkan peran dan fungsi Federasi Asosiasi Perasuransian Indonesia
sejak berubahnya dan DAI menjadi FAPI dan munculnya Undang-Undang No.5 Tahun 1999 Tentang Anti monopoli terutama Pasal 5 Tentang Penetapan Harga, Pasal 11 Tentang Kartel, Pasal 14 integrasi Vertikal, dan Pasal 15 Perjanjian tertutup mengatakan bahwa harga referensi untuk asuransi adalah sebagai tarip pedoman saja dan bukan lagi sebagai tarif wajib yang harus ditaati oleh setiap perusahaan asuransi, sehingga Federasi Asosiasi
Perasuransian Indonesia (FAPI) tidak berhak/ tidak lagi mempunyai kewenangan untuk menetapkan harga referensi tersebut, hal mi berbeda
dengan peran dan fungsi dan Dewan Asuransi Indonesia sebelum berubah menjadi FAPI dimana DAI dapat menetapkan harga premi sebagai tarip wajib. Kewenangan dalam menentukan harga referensi asuransi pada saat masih DAI maupun sesudah berganti nama menjadi FAPI telah mengalami perubahan yang awalnya sebagai tarif wajib oleh DAI berganti menjadi tarif pedoman
oleh FAPI. Perubahan ini bukanlah mengenai struktur organisasi saja, akan tetapi perubahan mi bertujuan untuk memberikan yang terbaik bagi
perusahaan asuransi yang dewasa mi semakin berkembang mengikuti laju dan perekonomian Indonesia dan untuk melindungi tertanggung.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)