Anda belum login :: 24 Nov 2024 02:49 WIB
Detail
BukuPeranan dan Tanggung Jawab Perusahaan Asuransi Dalam Proses Leasing
Bibliografi
Author: Aristha, Yuanes Yudhi ; Subekti, Winarsih Imam (Advisor)
Topik: Asuransi Obyek Leasing (Motor); Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2007    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Yuanes Yudhi Aristha's Undergraduate Theses.pdf (4.25MB; 22 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2231
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Kendaraan bermotor pribadi merupakan salah satu harta milik seseorang yang berharga dan mempunyai fungsiyang vital, yaitu dalam hal pemenuhan sarana transportasi sebagai penunjang dalam kegiatan sehari-hari khususnya dijakarta dan kota-kota besar Iainnya di indonesia. Karena begitu penling fungsi dan guna dart kendaraan bermotor sebagai alat transportasi dalam menunjang kegaiatan seban-hari banyak masyarakat indonesia, baik dan kalangan menengah maupun kalangan menengah atas ingin memiliki kendaraan bennotor sebagai penunjang hidupnya. Hampir sekitar 90% konsumen kendaraan bermotor dalam hal mi kendaraan roda dua atau motor menggunakan sistem pembayaran angsuran atau cicilan dalam proses pembeliannya. Dalam proses pembelian kendaraan roda dua atau motor yang menggunakan sistem peinbayaran angsuran atau cicilan, maka diperlukan
peranan dan pihak perusaban leasing (sewa-beli) atau juga disebut sebagai perusahan pembiayaan. Setiap perusahan yangbergerak dalam bidang leasing akan mewajibkan konsumen (pihak lessee) untuk mendapatkan asuransi alas barang yang sedang dileased, hal mi bukan untuk perlindungan bagi lessee (konsumen) sebagai pemakai barang atas obyek leasing (motor), tetapi terutama bagi pihak yang menyewakan (perusahan leasing/lessor) sebagai pemilik barang tersebut. Lembaga/institusi yang mempunyai kemampuan untuk mengainbil alih risiko pihak lain ialah lembaga asuransi, dalam hal ini adalah perusahan asuransi. Penrusahan asuransi adalah suatu lembaga yang sengaja dirancang dan dibentuk sebagai lembaga pengambil alih dan penerima risiko. Peranan dan tanggwig jawab perusahan asuransi dalam proses leasing (sewa-beli) motor adalah sebagai pihak dalani pezjanjian leasing atau perjanjian pembiayaan konsumen, memberikan protelcsi atau perlindungan bagi obyek leasing (motor) dan tanggung jawab dan perusahan asuransi adalah memberikan ganti rugi terhadap obyek leasing, apabila timbul pengajuan klaim, dimana terjadi sesuatu terhadap obyek leasing, balk karena kehilangan, kerusakkan, atau lain-lain, dimana hal ito merupakan kondisi pertanggungan dalam polis asuransi yang wajib ditanggung oleh pihak penanggung (perusahan asuransi)
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)