Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Kopi Arabika Kintamani adalah salah satu produk hasil bumi yang khas, yang memiliki kualitas dan karakteristik tersendiri dan dipengaruhi oleh faktor alam dan faktor manusia di Kintamani Bali. Aset bangsa ini patut dilindungi oleh negara, terutama dari klaim negara-negara asing. Upaya perlindungan Indikasi Geografis ini telah dilakukan melalui UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Namun aturan tentang Indikasi Geografis dalam undang-undang tersebut terlalu singkat dan tidak jelas. Untuk itulah dibutuhkan suatu pengaturan yang lebih jelas. Dalam penelitian ini penulis akan mengkaji mengenai apa syarat dan kriteria agar suatu produk dapat diberikan perlindungan Indikasi Geografis serta bagaimana perlindungan hukum yang tepat untuk diterapkan pada produk tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dan yuridis empiris. Dalam mengolah dan menganalisis data digunakan metode kualitatif. Untuk lebih mendalami norma-norma yang terkait dengan Indikasi Geografis, dilakukan pula wawancara. Pengaturan Indikasi Geografis dalam UU No. 15 Tahun 2001 memang belum memadai dalam memberikan perlindungan terhadap produk Indikasi Geografis. Kopi Kintamani yang telah memenuhi syarat untuk dapat didaftarkan sebagai produk Indikasi Geografis ternyata mengalami kendala karena prosedur pendaftaran yang belum jelas. Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah tentang Indikasi Geografis harus segera terealisasi. Peraturan Pemerintah tersebut akan memberikan perlindungan hukum yang lebih lengkap mengenai syarat dan prosedur dalam mendaftarkan suatu produk agar mendapat perlindungan Indikasi Geografis. Dengan adanya perlindungan Indikasi Geografis, diharapkan nantinya dapat memberikan semangat pada petani Kopi Arabika Kintamani untuk bekerja lebih giat agar dapat memelihara, menjaga, dan mempertahankan kualitas produk Indikasi Geografis. Perlindungan Indikasi Geografis pada Kopi Arabika Kintamani juga memberikan keuntungan bagi pemerintah, masyarakat sekitar/petani, produsen, dan juga konsumen. Oleh karena itu, perlindungan Indikasi Geografis pada Kopi Arabika Kintamani (pada khususnya) dan produk Indikasi Geografis lainnya (pada umumnya) dirasakan sangat penting dan mendesak. |