Perkembangan pemulihan perekonomian di Indonesia akan sangat tergantung kepada kembalinya kepercayaan investor serta adanya kemajuan yang signifikan terhadap tatanan ekonomi. Krisis moneter yang terjadi selama ini di Indonesia telah menyebabkan kehancuran sistimatis perekonomian di Indonesia. Semangat untuk dapat segera pulih dan kondisi krisis telah mendorong pihak-pihak yang berkepentingan di pasar modal untuk menetapkan sejumlah langkah-langkah yang berhubungan dengan kepentingan investor di pasar modal. Peraturan mengenai pasar modal sudah ada dan sudah diterapkan tetapi dengan dipercayanya pedoman Good Corporate Governance untuk memperbaiki suatu perusahaan diharapkan dapat membawa perusahaan- perusahaan bermasalah di Indonesia untuk keluar dan kesulitannya. Dalam GCG hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya diatur dalam sebuah perangkat peraturan yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka. PT. Pembangunan Jaya Ancol yang telah melakukan penawanan umum kemudian mengikuti prinsip-prinsip GCG yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan IPO yaitu Undang-undang No. 8 Tahun 1995 dan Peraturan Bapepam. Menurut analisa penilaian Pedoman GCG dalam PT. Pembangunan Jaya Ancol untuk yang terkait dengan struktur kepemilikan saham, hak dan perlindungan bagi pemegang saham dan serta peran RUPS dapat diklasifikasikan sebagai baik, proses di Komisaris dan direksi dapat ikiasifikasikan sebagai Baik, organ-organ pendukung seperti komite audit dan SPI dapat dikiasifikasikan sebagai cukup, dan untuk Stakeholders dalam tingkat kualitas penerapan prinsip-prinsip GCG yang terkait dengan aspek pengelolaan hubungan dengan stakeholders lainnya dapat dikiasifikasikan sebagai sangat baik |