Kepunahan spesies hewan dan tumbuhan adalah suatu peristiwa yang alami, karena merupakan bagian dari evolusi yang tidak dapat dihindari. Menyadari semakin menurunnya jumlah spesies liar dari waktu ke waktu dan menyadari akan pentingnya keberadaan spesiesspesies liar tersebut sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem alam di bumi, menimbulkan keinginan dari pihak yang peduli akan lingkungan alam untuk melestarikan spesies-spesies liar agar dapat terus bertahan hidup. Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora dibentuk dengan tujuan melindungi spesies-spesies yang terancam punah dari eksploitasi secara besar-besaran, sehingga saat ini sudah lebih dari 150 negara di dunia yang telah menjadi peserta konvensi ini, dan hampir semua negara pengimpor dan negara pengekspor utama spesies liar bergabung. Indonesia sendiri telah meratifikasi CITES dengan Keppres No. 43 Tahun 1978 tentang Pengesahan Konvensi CITES 1973. Secara keseluruhan, CITES merupakan konvensi yang berlaku sebagai panduan umum untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan perdagangan internasional atas satwa dan tumbuhan liar yang dapat dimasukkan ke dalam kategori langka. Yang diatur dalam CITES diantaranya masalah sistem perizinan internasional, tindakan yang dapat diambil oleh negara peserta, perdagangan yang dilakukan dengan negara yang bukan peserta, konferensi negara peserta, hubungan antara konvensi internasional dan peraturan domestik, dan amandemen.Implementasi CITES di Indonesia terhadap perlindungan penyu sebagai spesies langka dan terancam punah masih sangat kurang karena kurangnya koordinasi dan rendahnya komitmen aparat untuk menerapkan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam CITES. |