Anda belum login :: 23 Nov 2024 12:42 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pengenaan BPHTB atas Waris dan Hibah Wasiat
Oleh:
Murtopo, Purno
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 1 no. 11 (2008)
,
page 30-39.
Topik:
BPHTB
;
Warisan
;
Hibah
;
Objek Pajak
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.51
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Secara subjektif, warisan dan hibah sejatinya bukan merupakan objek pajak. Itu sebabnya, UU PPh kita mengecualikan warisan dan hibah sebagai Objek PPh. Namun demikian, warisan dan hibah tetap menjadi objek pengenaan pajak yang bersifat objektif. Salah satunya adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB).
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)