Anda belum login :: 24 Nov 2024 16:57 WIB
Detail
Artikelpengenaan Sanksi Atas Keterlambatan Penyampaian Laporan Keuangan Sesuai Dengan Peraturan Menteri Keuangan N0. 171/PMK.05/2007 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (Peraturan Direktur jenmderal Perbendaharaan No. PER-19/PB/2008)  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Business News vol. 52 no. 7714 (Sep. 2008), page 15B.
Topik: Sanksi; Laporan Keuangan; Menteri Keuangan; Keterlambatan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: BB68.302
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)