enguatan komitmen Pemerintah RI dalam penghapusan perdagangan orang tercermin dari Keputusan Presiden RI No. 88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak (RAN P3A) dan pengajuan Rencana Undang-undang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RUU PTPPO) kepada DPR RI untuk disahkan. Dalam Program Legislasi Nasional 2005-2009, RUU Tindak Pidana Perdagangan Orang berada di urutan 22 dari 55 prioritas RUU yang akan dibahas Tahun 2005. Penindakan hukum kepada pelaku (trafficker) digiatkan melalui peningkatan kapasitas penegak hukum serta peningkatan kerjasama dengan pemangku kepentingan yang lain dan pihak penegak hukum negara sahabat sehingga Kepolisian RI berhasil memproses 23 kasus dari 43 kasus yang terungkap. Pada tahun 2004-2005 (Maret), sebanyak 53 terdakwa telah mendapat vonis Pengadilan dengan putusan: bebas, dan hukuman penjara 6 bulan sampai yang terberat 13 tahun penjara atau rata-rata hukuman 3 tahun 3 bulan. Sosialisasi dan advokasi dari berbagai pihak kepada aparat penegak hukum telah membuahkan dijatuhkannya vonis hukuman yang cukup berat kepada trafficker. Peningkatan perlindungan kepada korban perdagangan orang dilaksanakan dengan meningkatkan aksesibilitas layanan melalui pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu di Rumah Sakit Umum milik Pemerintah Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota serta Rumah Sakit Kepolisian Pusat dan Rumah Sakit Bhayangkara di daerah. Ruang Pelayanan Khusus Kepolisian yang dikelola oleh Polisi Wanita semakin ditambah yang kini jumlahnya mencapai 226 unit di 26 Kepolisian Daerah (Propinsi) dan masih akan terus diperluas ke Kepolisian Daerah yang lain dan Kepolisian Resort (Kabupaten/Kota) seluruh Indonesia. Di samping itu juga semakin banyak LSM dan organisasi masyarakat yang mendirikan women’s crisis centre, Drop In Center, atau shelter yang kini jumlahnya 23 unit yang tersebar di 15 propinsi. Di samping itu, untuk pengungsi di Aceh telah didirikan sedikitnya 20 unit Children Center “Jambo Anak Metuah” bekerjasama dengan UNICEF dan Departemen Sosial. Lembaga bantuan hukum dan LSM yang sebagian tugasnya juga memberikan bantuan hukum kepada korban perdagangan orang kini semakin banyak tersebar di berbagai kabupaten/kota. Sepanjang tahun 2004 sampai 14 Maret 2005, Pemerintah telah memulangkan sedikitnya 120 orang korban perdagangan orang dari Malaysia, dan 347.696 tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah dari Malaysia. Beberapa pihak berpendapat bahwa para TKI tersebut banyak di antaranya yang terjebak dalam praktek-praktek perdagangan orang. Mereka dikirim ke Malaysia menggunakan paspor dan visa kunjungan atau wisata untuk bekerja di sana. Dengan tidak adanya visa kerja, telah menyebabkan banyak di antaranya yang dieksploitasi dalam bentuk penahanan paspor, upah rendah, penyekapan, bahkan perlakuan-perlakuan yang tidak manusiawi. Ketika visa kunjungan telah habis, TKI tersebut menjadi ilegal karena overstay, dan hal ini menjadikannya semakin rentan untuk dieksploitasi. Pemerintah bekerjasama dengan semua pihak: LSM lokal, nasional dan internasional serta dengan badan-badan dunia mengupayakan program pemberdayaan para mantan korban perdagangan orang pasca reintegrasi untuk mencegah mereka terjebak kembali dalam perdagangan orang demikian pula untuk keompok masyarakat yang rentan. Program pemberdayaan ini terintegrasi dengan upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan pendidikan yang ditengarai merupakan akar masalah dari perdagangan orang. Pola imigrasi dan emigrasi, dengan bantuan perguruan tinggi dan LSM, telah dipelajari Pemerintah sehingga dapat diketahui pola pergerakan transportasi perdagangan orang. Untuk meningkatkan pengawasan lalu lintas penduduk masuk dan keluar daerah perbatasan, khususnya yang berkaitan dengan pengiriman TKI ke Malaysia telah dibentuk lembaga Pelayanan Satu Atap di sebelas exit point di Indonesia yang terdiri dari petugas instansi terkait Indonesia dengan pihak Imigresen Malaysia. Keterlibatan LSM dalam dan luar negeri, organisasi masyarakat dan media massa (koran, majalah, TV, radio) dalam meningkatkan kepedulian masyarakat pada masalah penghapusan perdagangan perempuan dan anak sepanjang tahun 2004 sangat menggembirakan. Namun disadari bahwa jangkauannya masih perlu diperluas terutama kepada mereka yang ada di daerah yang belum terjangkau, dan perlu ditingkatkan intensitasnya sehingga mampu meningkatkan pemahaman dan kesadaran yang pada gilirannya mampu merubah perilaku masyarakat yang harus tidak mentolerir perbudakan (trafficking in persons) di jaman modern ini. Bangsa Indonesia telah membuat kemajuan dalam penghapusan perdagangan orang khususnya perempuan dan anak, namun masih jauh dari tujuan Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdaganan Perempuan dan Anak, yaitu: “Terhapusnya segala bentuk perdagangan perempuan dan anak di Indonesia”. Oleh karena itu, penguatan jejaring kerja perlu ditingkatkan agar kedholiman terhadap perempuan dan anak Indonesia dapat segera dihapuskan. |