Sebagai kota yang memiliki penduduk yang besar, Jakarta memiliki kebutuhan akan transportasi yang tinggi. Keadaan transportasi umum yang memiliki tingkat kemanan, ketepatan waktu dan kenyamanan yang minim menyebabkan penduduk mencari trasportasi pengganti yang lain, yakni sepeda motor. Pengendara sepeda motor semakin bertambah pesat setiap tahunnya,apalagi diiringi dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Semakin padanya pengendara sepeda motor di Jakarta angka kecelakaan dan pelanggaran semakin banyak disumbang oleh pengguna sepeda motor.Bergagai upaya sudah dilakukan oleh lembaga pemerintahan terkait untuk menekan jumlah pelanggaran dan kecelakaan, namun hasilnya kurang terlihat signifikan. Di Jakarta juga terdapat klub atau komunitas pengendara sepeda motor yang memiliki pengaruh yang cukup besar bagi pengguna sepeda motor khususnya terhadap anggota-anggotanya. Pengaruh yang dimunculkan bisa mengarah pada hal-hal yang positif,khususnya keselamatan berkendara dan kepatuhan berlalu lintas.Dari hal tersebut peneliti ingin melihat apakah ada perbedaan frekuensi melanggar antara pengendara sepeda motor non-klub/ komunitas motor dengan pengendara sepeda motor anggota klub/komunitas motor di Jakarta. Selain itu peneliti juga ingin melihat apakah terdapat perbedaan alasan melanggar antara kedua kelompok tersebut.Penelitian akan dilakukan dengan menggunakan pendekatan non xperimental yang sesuai dengan kriteria yang diambil dengan teknik nonprobability sampling. Jenis teknik non-probability sampling yang digunakan adalah purposive sampling. Sample dalam penelitian ini terbagi atas dua kelompok, yaitu kelompok pengendara sepeda motor non-klub/ komunitas motor dan kelompok pengendara sepeda motor anggota klub/ komunitas motor.Instrumen penelitian ini adalah kuesioner yang disusun oleh peneliti sendiri. Kuesioner yang disusun terdiri dari dua bagian, yaitu kuesioner A untuk karakterisitk subjek dan kuesioner B untuk melihat frekuensi, alasan melanggar,dan tindakan polisi. Kuesioner disusun dengan mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tahun 1992, Peraturan Pemerintah No. 41, 42, 43,dan 44 tahun 1993, dan Lampiran Surat Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI No.79/Pen.Pid/2005/PT.DKI Tanggal 01 Oktober 2005.Dari hasil perhitungan uji perbedaan (t-test) yang dilakukan maka diperoleh hasil Ho ditolak dan Ha diterima. Dari hasil tersebut peneliti menyimpulkan bahwa terdapat perbedaan frekuensi pelanggaran peraturan antara pengendara sepeda motor non-klub/ komunitas motor dengan pengendara sepeda motor anggota klub/ komunitas motor di Jakarta. Pengendara sepeda motor klub/komunitas memiliki frekuensi yang lebih rendah dibandingkan dengan pengendara sepeda motor non-klub/komunitas. Untuk perbedaan proporsi alasan melanggar dilakukan pengujian perbedaan proporsi (z test), dari hasil perhitungan terdapat perbedaan proporsi kelima alasan melanggar pada pelanggaran-pelanggaran tertentu. Oleh karena itu Ho ditolak dan Ha diterima, maka dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan proporsi alasan melanggar antara pengendara sepeda motor non-klub/ komunitas motor dengan pengendara sepeda motor anggota klub/ komunitas motor di Jakarta. Hasil perbedaan proporsi alasan melanggar tidak selalu kelompok nonklub/komunitas motor yang lebih tinggi. |