Anda belum login :: 24 Nov 2024 06:35 WIB
Detail
ArtikelPerpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan (Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2008 tanggal 24 Juli 2008)  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 2801 (Sep. 2008), page B1-B2.
Topik: Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Presiden RI No 45 Tahun 2008
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.63
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)