Para tenaga kerja indonesia yang bekerja di luar negeri telah berjasa terhadap negara yaitu dengan menyumbangkan devisa negara yang cukup besar jumlahnya, sekaligus mengurangi pengangguran dalam negeri. Jasa yang telah diberikan para tki ini sudah sepatutnya dimbangi dengan pemberian perhatian dan perlindungan yang memadai oleh semua pihak yang bersangkutan dengan tki, terutama perlindungan hukum melalui peraturan-peraturan yang ada. Oleh karena itu tesis ini mengkaji peraturan-peraturan mengenai tki yang bekerja di luar negeri, apakah peraturan yang ada sudah cukup melindungi para calon tki/tki yang bekerja di luar negeri. Setelah diadakan pengkajian peraturan-peraturan mengenai tki, membandingkan antara peraturan yang baru dan peraturan yang lama, terlihat bahwa pemerintah indonesia masih belum benar-benar memberikan perlindungan terhadap para tki. |