Anda belum login :: 27 Nov 2024 06:09 WIB
Detail
BukuPeran Serta Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Dalam Melindungi Konsumen Ditinjau Dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Bibliografi
Author: Soraya, Grace Fara ; Wulandari, Bernadetta Tjandra (Advisor)
Topik: Perlindungan Konsumen; Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2007    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Grace Fara Soraya's Undergraduated These.pdf (147.0KB; 51 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2226
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Sebagaimana telah diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen (BPSK) merupakan institusi yang diberikan tugas untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi antara konsumen dengan pelaku
usaha. BPSK dibentuk karena di Indonesia dibutuhkan suatu bentuk peradilan yang sesuai dengan sengketa konsumen, suatu sistem peradilan
yang dapat menjangkau dan dijangkau oleh masyarakat. Suatu peradilan dengan proses penanganan cepat, murah dan mudah. Keberadaannya menjadi alternatif tempat penyelesaian sengketa yang terjadi antara
konsumen dengan pelaku usaha selain peradilan umum yang telah ada. BPSK dibentuk pada setiap Pemerintah Kabupaten atau Kota (Dati II)
yang mempunyai tugas menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan dan melakukan pengawasan terhadap perjanjian atau klausula
baku yang merugikan konsumen. Namun dalam pelaksaan kewenangan dan peranannya dalam melindungi konsumen masih terdapat hambatanhambatan pada pelaksanaan tugas BPSK. Dalam penulisan skripsi ini
penulis menggunakan metode deskriptif analitis. Adapun tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui sejauh mana upaya dan peran BPSK dalam memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)