Anda belum login :: 17 Feb 2025 13:03 WIB
Detail
ArtikelPemaknaan Penguasaan Negara Atas Agraria  
Oleh: Minulyo, Joni A.
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Hukum Pro Justitia vol. 26 no. 1 (Jan. 2008), page 28-38.
Topik: Agraria; Kekuasaan Negara Atas Agraria; Batas-batas Kekuasaan Negara; Pencabutan Hak Atas Agraria; Kepentingan Umum
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: PP54.4
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPasal 33 ayat (3) UUD 1945 merupakan landasan konstitusional bagi penguasaan negara atas agraria. Agar jangan sampai terjadi penafsiran yang dapat mengakibatkan penguasaan negara atas agraria itu memberikan legitimasi bagi kedaulatan negara, maka perlu dilakukan kajian untuk mengetahui tentang apa yang menjadi batas kekuasaan negara atas agraria dan bagaimana kewenangan negara dalam mencabut hak atas agraria. Pelaksanaan kewenangan negara itu harus tetap dalam koridor kepentingan umum, dan pelaksanaannya itu sendiri tetap memerlukan pembatasan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)