Anda belum login :: 23 Nov 2024 19:28 WIB
Detail
ArtikelPMK No.79/2008, Tidak Sejalan dengan PSAK?  
Oleh: Fransisca, Ika ; Juli, Wan
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 1 no. 9 (2008), page 56-62.
Topik: PSAK; PMK No.79/2008; Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.51
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSelama ini akuntansi, melalui PSAK (sampai dengan Mei 2007), masih mempergunakan historical cost sebagai acuan untuk mengukur (measure) nilai aset tetap yang disajikan di neraca. Nilai historis memberikan informasi yang paling mudah diverifikasi, mengingat nilai yang dicatat adalah nilai yang sama dengan harga beli untuk memperoleh aset tersebut. Nilai yang tersaji didukung bukti berupa invoice, bukti kas keluar, bon pengeluaran, atau apa pun bentuknya. Yang pasti bukti tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan karena sesuai dengan kenyataan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)