Anda belum login :: 23 Nov 2024 14:38 WIB
Detail
ArtikelPemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Baru Bagi Wajib Pajak Yang Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Dengan Pengguna Ganda (Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. 105/PJ/2008)  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Business News vol. 52 no. 7705 (Aug. 2008), page 6B.
Topik: Nomor Pokok Wajib Pajak Baru
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: BB68.301
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)