Penyesuaian Sosial merupakan kemampuan seseorang dalam menyesuaikan diri terhadap orang lain secara umum maupun kelompok khusus dimana individu menjadi salah satu anggotanya, yang dapat diwujudkan dengan tingkah laku nyata, penyesuaian diri, sikap sosial dan kepuasan diri yang berlangsung seumur hidup. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyesuaian sosial para pengurus HMJ FKIP Unika Atma Jaya Jakarta Periode 2006/2007 yang terdiri dari 3 jurusan dan 4 program studi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kuantitatif dengan menggunakan jenis penelitian Deskriptif. Sampel penelitian sebanyak 35 orang yang merupakan mahasiswa FKIP UAJ yang terlibat dalam kepengurusan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) FKIP UAJ periode 2006/2007. Pengumpulan data teknik sampling yang digunakan adalah teknik Accidental Sampling. Alat ukur yang digunakan dalam penelitian ini adalah skala penilaian yaitu untuk mengukur penilaian seseorang terhadap sesuatu hal. Kemudian diolah dengan bantuan program SPSS versi 12.00, hasil uji coba instrumen menunjukan dari 60 butir pernyataan ada 36 pernyataan yang valid dengan nilai reliabilitas 0,925. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penyesuaian sosial pengurus HMJ FKIP UAJ memiliki persentase 37.15 % untuk kategori sangat tinggi dan 60 % untuk kategori tinggi serta 2.85 % untuk kategori sedang dan yang paling dapat terlihat terpenuhi adalah sikap dan tingkah laku nyata yang sesuai dengan norma serta sikap sosial, yang meliputi partisipasi sosial dan menjalankan peran dalam kelompok. Saran dalam penelitian ini, bagi Pudek III FKIP UNIKA ATMA JAYA agar dapat memberikan gambaran mengenai penyesuaian sosial para pengurus HMJ FKIP ptahun akademik 2006/2007. Bagi Para Dosen Program Studi Bimbingan dan Konseling agar dapat memberikan dukungan positif terhadap kegiatan-kegiatan kemahasiswaan dan bagi Pengurus HMJ FKIP Unika Atma Jaya agar dapat digunakan sebagai gambaran mengenai penyesuaian sosial para pengurus HMJ FKIP Unika Atma Jaya tahun akademik 2006/2007 |