Anda belum login :: 26 Nov 2024 19:06 WIB
Detail
BukuTimbulnya Utang Akibat Perbuatan Melawan Hukum Yang Dapat Diajukan Dalam Permohonan Pailit
Bibliografi
Author: JAMES, DOLY ; Wirgho, Johnny (Advisor)
Topik: PERMOHONAN PAILIT; Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2007    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Doly James's Undergraduate Theses.pdf (266.61KB; 30 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2220
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Hukum kepailitan merupakan salah satu perangkat hukum yang memiliki peranan yang sangat penting dalam dunia bisnis saat ini. Sejak dikeluarkannya Perpu No. 1 Tahun 1998 yang kemudian menjadi UU No.1 Tahun 1998 dan terakhir menjadi UU No.37 Tahun 2004, tidak jarang kasus-kasus kepailitan sering menuai kritikan dari berbagai pihak. Hal ini disebabkan oleh banyaknya putusan yang dikeluarkan hakim yang memeriksa permohonan pailit tidak sesuai dengan harapan awal banyak pihak dimana dengan adanya Pengadilan Niaga ini maka penyelesaian masalah utang piutang yang selama ini memakan waktu yang sangat lama dapat dipersingkat dalam jangka waktu yang relatif singkat. Mengacu pada putusan pailit yang ada, tidak jarang para pihak yang terlibat dalam proses kepailitan masih mengartikan suatu utang secara sempit dimana utang tersebut hanya terbatas pada utang yang timbul karena adanya perjanjian saja. Pengertian akan makna utang merupakan hal yang penting dalam hukum kepailitan karena suatu permohonan kepailitan hanya dapat dilakukan apabila adanya suatu utang yang tidak dapat dilunasi setelah jatuh tempo dan memenuhi syarat-syarat kepailitan itu sendiri. Timbulnya suatu utang piutang tidak saja hanya terbatas pada adanya perjanjian yang melahirkan utang piutang itu namun suatu utang dapat dilahirkan oleh karena undang-undang menginginkannya. Salah satu bentuk utang tersebut dapat disebabkan karena adanya tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan seseorang dan menimbulkan kerugian bagi pihak lainnya dimana orang yang menjadi penyebab kerugian tersebut bertanggung jawab memberikan ganti kerugian kepada pihak yang dirugikan. Dalam undang-undang kepailitan telah dijelaskan bahwa utang merupakan suatu kewajiban yang dapat dinilai dengan uang. Oleh karena itu utang yang timbul dari perbuatan melawan hukum dapat ditagih sebagai utang dan dapat dimohon pailit jika tidak dibayar dan terpenuhi permohonan persyaratan pernyataan pailit.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)