Anda belum login :: 23 Nov 2024 23:15 WIB
Detail
ArtikelSKP Setelah SKP, Mungkinkah?  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 1 no. 7 (2008), page 36-42.
Topik: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB); Penetapan Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.51
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) merupakan produk penetapan pajak oleh fiskus yang mengoreksi jumlah pajak terutang yang dilaporkan oleh Wajib Pajak (WP) dalam SPT-nya. Sisi lain dari SKPKB ini adalah adanya kepastian bagi WP dalam melakukan pemenuhan kewajiban pajaknya. Atas dasar aspek kepastian tersebut, maka semestinya otoritas pajak tidak menerbitkan SKPKB untuk jenis pajak dan tahun pajak atua masa pajak yang sama.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)