Anda belum login :: 19 Feb 2025 00:19 WIB
Detail
ArtikelRe-Impor Dikenakan Pajak?  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 1 no. 7 (2008), page 22-26.
Topik: PPN; Re-Impor
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.51
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikel...pembebasan PPN tersebut tidak hanya diberikan atas re-impor mesin (engine) dari Singapura, atas jasa overhaul-nya pun berhak mendapat fasilitas pembebasan PPN.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)