Anda belum login :: 23 Nov 2024 21:37 WIB
Detail
ArtikelNilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak penghasilan yang Berlaku Untuk Tanggal 28 Juli 2008 Sampai Dengan 3 Agustus 2008 (Keputusan Menteri Keuangan RI No. 496/KM.1/2008)  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Business News vol. 52 no. 7695 (Aug. 2008), page 1B.
Topik: Pajak Pertambahan Nilai; Jasa; Pajak Penjulaan; Nilai Kurs; Barang Mewah
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: BB68.300
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)