Anda belum login :: 23 Nov 2024 17:42 WIB
Detail
ArtikelPerubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 27/PJ/2008 Tata Cara Penyampian, Pengadministrasian, Serta Penghapusan Sanksi Administrasi Sehubungan Dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Untuk Tahun Pajak 2007 dan Sebelumnya dan Sehubungan Dengan Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Atau Wajib Pajak Badan Untuk Tahun Pajak Sebelum Tahun 2007 (Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.30/PJ/2008)  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Business News vol. 52 no. 7687 (Jul. 2008), page 7B.
Topik: Penghapusan; Sanksi Administrasi; Pajak Penghasilan Wajib Pajak; Orang Pribadi
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: BB68.299
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)