Dalam perkembangannya penerimaan pajak merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan nasional yang cukup dominan. Besarnya peningkatan penerimaan pajak makin menjamin mantapnya kemandirian dalam pembiayaan pembangunan nasional. Menyadari akan hal ini, penggalian dan usaha peningkatan penerimaan pajak terus diupayakan. Untuk itu semua pemerintah memberikan suatu perangkat peraturan perundang-undangan yang jelas guna meningkatkan penerimaan melalui pajak, yang salah satunya adalah Pajak Pertambahan Nilai sehingga kesadaran masyarakat akan kewajiban perpajakannya akan semakin baik. Dengan sistem pemungutan pajak “Self Assesment System” yang berarti penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak maka pemerintah memberikan kepercayaan penuh kepada para Wajib Pajak tersebut untuk memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan kewajiban perpajakannya dan pemerintah hanya akan mengawasi kewajiban perpajakan dari para Wajib Pajak. PT Megametal Perdana sebagai perusahaan yang bergerak di bidang industri pembuatan alat-alat dapur dari Stainless Stell sudah menerapkan pembayaran pajak sejak perusahaan berdiri. Salah satu pajak yang diterapkan adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dimana pajak tersebut disetorkan secara teratur sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sebagai Wajib Pajak, PT Megametal Perdana tidak pernah lalai dalam hal pembayaran pajak dan juga telah melakukan penghitungan untuk keperluan penyetoran dan pelaporan perpajakan yang akan diberikan kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat. |